Selasa, 25 November 2014

RENCANA BISNIS



I.        Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses pengadaan barang tersebut, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
  1. Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
  2. Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.    Pelelangan
  1. Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
  2. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
  3. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.     Penunjukan Langsung
  1. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
  2. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.    Pengadaan Langsung
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
  3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
  4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.    Kontes
  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.


II.        Sumber Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK

Sumber informasi dapat kita ambil dari manapun, apalagi pada jaman sekarang mencari informasi sudah sangat mudah dengan adanya social media seperti Facebook, Twitter, Berita Online, dan sebagainya. Jika dari sumber social media kurang lengkap, maka kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung narasumber yang dikiranya tahu soal ini. Untuk pengadaan barang, kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung pabrik barang itu dan mencari informasinya.

III.        Menyusun Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)
Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
  1. Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
  2. Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
  3. Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
  4. Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
GAMBARAN UMUM
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara erbisnis, dan lain sebagainya. Diamana pada era informasi ini memberikan ruang lingkup yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru, inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik.
Begitu pula Bisnis di bidang TIK merupakan bisnis yang sedang berkembang . karena banyak manfaat dalam pengembangan di bidang TIK ini, salah satu manfaatnya yaitu bisnis di bidang Tik dan juga manfaat lain dari TIK yaitu memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum, maka dari itu saya bermimpi dan ingin membuka usaha konsultan IT yang dapat membantu menyelesaikan suatu masalah serta memperbaiki struktur dan efisiensi dan system IT organisasi.
Dalam memulai bisnis dibidang jasa konsultasi IT ini di perlukan beberapa perlengkapan dan persiapan seperti :
  • Yang pertama kita memerlukan tempat dimana bisnis tersebut akan dikembangkan.
  • Beberapa peralatan yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut.
  • Serta membutuhkan beberapa orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Untuk memperkenalkan atau memasarkan Konsultan IT ini kepada para client dibutuhkan Dapat memasarkan secara online menggunakan internet dalam menjual jasanya ini. Atau dapat juga dengan Iklan atau brosur. Dengan pemanfaatan TIK sebagai untuk memajukan usaha yang dibangun. Karena TIK dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta sektor kehidupan yang lebih baik.
Sehingga dapat dilihat dampkanya dengan kemajuan TIK tersebut semua proses kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital, mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat dengan cepat. Kecepatan proses meningkat sangat tajam di banyak aktivitas modern manusia dan hal ini diharapkan memberi keuntungan yang lebih bagi Indonesia.

SUMBER :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar