I.
Regulasi
dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik,
peralatan dan jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan
ini dipenuhi oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun
swasta. Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan
swasta, pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena
berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang
atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses
pengadaan barang tersebut, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan
aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan,
proses pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan
manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa
(kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau
penggunaan barang/jasa.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu
diketa-hui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa
diantaranya adalah:
- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara /
Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.
Pelelangan
- Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
- Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
- Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B.
Penunjukan Langsung
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
- Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
- Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C.
Pengadaan Langsung
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D.
Kontes
- Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
II.
Sumber
Informasi Tentang Penawaran atau Peluang Proyek TIK
Sumber informasi dapat kita
ambil dari manapun, apalagi pada jaman sekarang mencari informasi sudah sangat
mudah dengan adanya social media seperti Facebook, Twitter, Berita Online, dan
sebagainya. Jika dari sumber social media kurang lengkap, maka kita dapat
mensurvey atau mendatangi langsung narasumber yang dikiranya tahu soal ini.
Untuk pengadaan barang, kita dapat mensurvey atau mendatangi langsung pabrik
barang itu dan mencari informasinya.
III.
Menyusun
Kerangka Acuan Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)
Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana
umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana
umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa
yang terdiri atas:
- Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
- Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
GAMBARAN
UMUM
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah berkembang sangat jauh saat
ini baik terhadap cara berkomunikasi, cara belajar, cara bekerja, cara erbisnis,
dan lain sebagainya. Diamana pada era informasi ini memberikan ruang lingkup
yang sangat besar untuk mengorganisasikan segala kegiatan melalui cara baru,
inovatif, instan, transparan, akurat, tepat waktu, lebih baik.
Begitu pula Bisnis di bidang TIK merupakan bisnis yang sedang berkembang .
karena banyak manfaat dalam pengembangan di bidang TIK ini, salah satu
manfaatnya yaitu bisnis di bidang Tik dan juga manfaat lain dari TIK yaitu
memperkenalkan suatu usaha yang dijalankan kepada masyarakat umum, maka dari
itu saya bermimpi dan ingin membuka usaha konsultan IT yang dapat membantu
menyelesaikan suatu masalah serta memperbaiki struktur dan efisiensi dan system
IT organisasi.
Dalam memulai
bisnis dibidang jasa konsultasi IT ini di perlukan beberapa perlengkapan dan
persiapan seperti :
- Yang pertama kita memerlukan tempat dimana bisnis tersebut akan dikembangkan.
- Beberapa peralatan yang dapat mendukung jalannya bisnis tersebut.
- Serta membutuhkan beberapa orang yang berkompeten di bidangnya masing-masing.
Untuk memperkenalkan atau memasarkan Konsultan IT ini kepada para client
dibutuhkan Dapat memasarkan secara online menggunakan internet dalam menjual
jasanya ini. Atau dapat juga dengan Iklan atau brosur. Dengan pemanfaatan
TIK sebagai untuk memajukan usaha yang dibangun. Karena TIK dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi serta sektor kehidupan yang lebih baik.
Sehingga dapat dilihat dampkanya dengan kemajuan TIK tersebut semua proses
kerja dan konten akan ditransformasikan dari fisik dan statis menjadi digital,
mobile, virtual dan personal. Akibatnya kecepatan kinerja bisnis meningkat
dengan cepat. Kecepatan proses meningkat sangat tajam di banyak aktivitas
modern manusia dan hal ini diharapkan memberi keuntungan yang lebih bagi
Indonesia.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar